Jakarta, portal nasional – Terkait Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) yang menjerat aparat kepolisian, membuat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melalui Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) mengambil langkah tegas.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus peredaran narkoba.
“Hasil Gelar Perkara,” kata Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Eko Hadi Santoso Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipikoba) Bareskrim Polri. “Melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” tambanya.
Masih kata Eko, alam gelar perkara, Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper yang berisi narkoba di rumah Aipda Dianita. Barang bukti (BB) narkoba yang ditemukan berupa sabu dengan berat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai dengan berat 23,5 gtam, Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gram.
Perlu diketahui, AKBP Didik Putra Kuncoro merupakan orang kedua yang sebelumnya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba (Kasatreskoba) Polres Bima Kota AKP ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama.
Bahkan AKBP Didik diyakini turut terlibat dalam kasus ini dan menerima uang Rp 1 miliar dari Koko Erwin sebagai bandar narkotika.

