Ganjar Divonis 6 Tahun Penjara

Surabaya, portal nasional – Sidang dengan materi putusan pada kasus suap yang menjerat Ganjar Siswo Pramono mantan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Sumber Daya Alam dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sidang yang dipimpin hakim ketuai I Made Yulianda membacakan amar putusan dan menjatuhkan divonis 6 tahun penjara. Putusan itu dijatuhkan sebabkan Ganjar tidak melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Dikenakan pidana terhadap tersangka dan karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata hakim.

Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta. “Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan,,” tambahnya.

“Maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” terangnya.

“Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka terdakwa dijatuhi hukuman pisana penjara penggabti denda selama 140 hari dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, putusan tersebut jauh lebih berat 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang menuntut dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda dan subsider yang sama.