Korupsi MUJ, 4 Tersangka Sudah Ditahan kejaksaan

Ridha Nurul Ihsan

Bandung, portal nasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengungkapkan hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan sekitar 40 orang saksi terkait korupsi BUMD PT Migas Utama Jabar (MUJ), termasuk dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).

“Saksi sudah antara 30 sampai 40 orang, termasuk dari pihak Pemprov Jawa Barat,” kata Ridha Nurul Ihsan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kota Bandung.

Pemprov Jabar, khususnya Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan (BIA), dimintai keterangan terkait kapasitas mereka sebagai perwakilan pemerintah daerah selaku pemegang saham dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp86,2 miliar.

Meski demikian, Ridha mengatakan sejauh ini pihak Pemprov Jabar belum terlihat memiliki peran langsung terkait kasus ini.

Ridha mengatakan kasus ini sedang dalam tahap pemberkasan dan menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kasus korupsi MUJ, Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menetapkan empat tersangka yakni Rizki Hermadhani Dirut PT Energi Negeri Mandiri (ENM) 2022-2024, Begin Troys mantan Dirut PT MUJ, Nugroho Widyanto Direktur PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) dan Ruli Adi Prasetia Dirut PT ENM 2020-2022 juga Direktur Teknik dan Operasi ENM 2022-2024.

Keempat tersangka sudah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung karena diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp86,2 miliar atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa antara PT ENM dan PT SDI tahun 2022-2023 pada proyek kilang minyak di wilayah Kalimantan dan Riau.

Pihak Kejaksaan juga menemukan ada dugaan aliran dana pelicin dari SDI ke ENM dan MUJ senilai Rp5 miliar.