Jakarta, portal nasional – Ancaman buruh kembali dilontarkan dan akan menggelar aksi turun ke jalan, bila pemerintah tidak merespon tuntutan kenaikan upah minimum antara 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Said Iqbal presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan, aksi buruh akan dilakukan secara nasional. Bilamana kenaikan upah minimum dilakukan secara sepihak. Yaitu melalui
Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Airlangga Hartanto Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
“Jika pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum sepihak, maka kami memutuskan pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia,” kata Said.
“Kalau benar, aksi besar-besaran bisa 5 juta buruh turun ke jalan,” ungkapnya. “Di 38 provinsi, lebih dari 3 ratus kabupaten/kota,” tuturnya. “Ada lebih dari 7 ribu pabrik, bisa kita bayangkan, itu besar sekali,” paparnya.

