Jabatan Polisi Dilucuti MK

Gedung Mahkamah Konstitusi

Jakarta, portal nasional – Aparat kepolisian dalam waktu dekat dipastikan sudah tidak dapat rangkap jabatan lagi. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keputusan yang ditujukan pada Kepala Kepolisian RI (Kapolri). Yang sebelumnya Undang-Undang (UU) Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian digugat oleh Syamsul Judsanahidin dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa).

Dalam amar putusan MK, polisi aktif tidak bisa menduduki jabatan sipil. Jika ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya, tepatnya di pasal 28 (3) UU Nomor 02 Tahun 2002.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Termohon juga melampirkan jabatan yang dipegang polisi aktif. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (Sekjen KKP), Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).

Berikutnya, Komjen Pol Nico Afinta sebagai Sekjen Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Komjen Pol Marthinus Hukom sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo sebagai Kepala Badan Sibwr dan Sandi Negara (BSSN).

Selanjutnya, Komjen Pol Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (Irjen DPD).