Lampung, portal nasional – Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Dendi Ramadhona mantan Bupati Pesawaran sebagai tersangka untuk kasus korupsi proyek pengadaan jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 dengan nilai anggaran Rp 8 miliar.
Langkah berikutnya adalah Kejati Lampung melakukan penyitaan aset milik Dendi Ramadhona. Diantaranya, 8 unit kendaraan roda empat, 4 unit kendaraan roda dua, 26 sertifikat tanah, 40 tas juga uang dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar Amerika.
“Tim Penyidik telah melakukan penyitaan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara,” kata Armen Wijaya Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung. “Dalam perkara ini,” tambahnya.
Perlu diketahui, kasua ini bermula dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Pesawaran. Mengajukan usulan dana alokasi khusus (DAK) fisik ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) tahun 2021 yang nilainya Rp 10 miliar.
Dan oleh KemenPUPR anggaran pengajuan ditetapkan sebesar Rp 8,2 miliar di tahun 2022. Namun fakta dilapangan ternyata bukan DPRKP yang menggunakan anggaran tersebut.
Pada kenyataannya dipakai oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Lampung akan melaksanakan kegiatan SPAM dan membuat perencanaan baru. Berdasar hasil fakta dilapangan ternyata tidak tercapai hingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

