Portal nasional. – Meski penyanyi cafe, restoran, hotel tidak dikenakan royalti, dipastikan pemilik usaha tersebut tidak akan menggunakan penyanyi untuk isi usahanya lagi.
Kinerja LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) terkait royalti saat ini menjadi sorotan, terutama terkait dengan pengelolaan dan distribusi royalti hak cipta lagu dan musik.
Beberapa pihak menyoroti transparansi dan efektivitas LMKN dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam hal penarikan dan pembagian royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait tidak jelas penghitungannya.
“Aturan yang tertulis sama pelaksanaan pembagian royalti sangat berbeda jauh. Di aturan pembagian royalti LMKN hanya mendapat 20% dari nilai total. Sedangkan dalam kenyataan, pencipta lagu dan penerbit hanya mendapat tidak lebih dari 10% dari nilai total royalti,” jelas sumber yang tidak mau disebutkan nama dan identitasnya.
“Sekarang di cafe, restaurant, hotel, mungkin pakai jumlah kursi pertahun royaltinya. Tidak menutup kemungkinan akan muncul penambahan royalti dikalikan di jam buka usaha”, jelasnya.
Banyak pihak, termasuk musisi dan pelaku usaha, menuntut transparansi lebih lanjut dalam pengelolaan royalti oleh LMKN dan LMK (Lembaga Manajemen Kolektif).
Muncul kritik terkait efektivitas penarikan royalti, terutama dari sektor komersial seperti restoran dan hotel, serta dugaan penarikan yang dianggap “ugal-ugalan”.
Semakin banyaknya LMK yang beroperasi dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah dalam pengelolaan royalti, bahkan berpotensi menimbulkan masalah seperti yang terjadi di Thailand.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025) mengatur beberapa perubahan terkait LMKN, termasuk pengurangan biaya operasional dan penyesuaian klasifikasi layanan publik komersial.
Untuk diketahui, LMKN, atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, adalah lembaga bantu pemerintah non-APBN yang dibentuk oleh Menteri Hukum. Tugas utamanya adalah menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik. LMKN beroperasi di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, namun bukan bagian dari lembaga negara.

