Korupsi Pembebasan Lahan Tol

Jakarta, portal nasional – Terkait aroma korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan untuk Slmet Budi Hartadji (swasta) sebagai saksi beberapa waktu lalu.

Seperti yang sudah disampaikan Budi Prasetyo juru bicara (jubir) KPK, penyidik KPK saat ini mendalami isi percapakan yang ada di WhatsApp (WA) dari para tersangka.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan adanya tersangka. Mereka adalah, Bintang Perbowo mantan Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya dan M Rizal Sutjipto Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya.

Tersangka lain ialah, Iskandar Zulkarnaen pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya dan perusahaannya. Akibat pembebasan lahan yang tidak sesuai aturan, negara telah dirugikan sebesar Rp 205,14 miliar.