Kasus Gelondongan Kayu Statusnya Dinaikkan

Jakarta, portal nasional – Terkait kasus gelondongan kayu yang terbawa banjir di wilayah Tapanuli, kini dalam penanganan kepolisian, bahkan telah memeriksa beberapa saksi.

“17 orang,” kata Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) M Irhamni Direktur Tindak Pidana Tertentu, Kepolisian Republik Indonesia (Dirtipidter Polri). “Masih periksa ahli,” tambahnya.

Sampai saat ini, pihak kepolisian telah menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan belum adanya tersangka.

Polisi telah menaikkan kasus kayu gelondongan di Garoga, Tapanuli Utara, hingga Anggoli, Tapanuli Tengah ke tingkat penyidikan. Namun sejauh ini, polisi belum menetapkan tersangka. “Belum ditetapkan tersangka,” tutur Irhamni.