Polisi Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal

Jakarta, portal nasional – Anton Timbang Ketua Kamar Dagang Indonesia, Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra) ditetapkan tersangka oleh Badan Serse dan Kriminal, Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim, Polri), untuk kasus tambang nikel ilegal di Sultra.

Seperti yang disampaikan, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) M Irhamni Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri, Anton diyakini melakukan kegiatan pertambangan ilegal melalui PT Masempo Dalle, dimana Anton selaku Direktur (Dir).

“Berdasarkan hasil investigasi,” kata Irhamni. “Ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” tambahnya.

Masih kata Irhamni, dari hasil pemeriksaan penyidik PT Masempo Dalle tidak mempunyai dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Lanjut Irhamni, Bareskrim Polri tidak hanya menetapkan Anton sebagai tersangka. Ternyata ada nama lain, dia adalah M Sanggoleo WW Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle.

Perlu diketahui, dalam kasus ini Bareskrim Polri telah memeriksa 27 orang sebagai saksi. Bahkan mengamankan barang bukti (BB) 4 unit dump truck, 3 unit excavator serta 1 unit buku catatan ritase.