Pejabat Taspen Diperiksa Penyidik KPK

Jakarta, portal nasional – Aroma korupsi investasi fiktif saat ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam agenda pemeriksaan kali ini adalah Rony Hanitho sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero).

Rupanya penyidik KPK juga memeriksa Elmamber Petamu Sinaga menjabat sebagai Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Taspen.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai dugaan praktik korupsi,” kata Budi Prasetyo juru bicara (jubir) KPK. “Pengelolaan dana investasi antara kedua perusahaan,” tambahnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan tersangka pada kasus ini. Mereka itu adalah, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih Direktur Utama (Dirut) PT Taspen dan Ekiawan Heri Primaryanto Dirut Insight Investments Management. Dengan adanya kerugian negara sebesar Rp 1 triliun.