Tidak Ada Diskriminasi Hukum

Jakarta, portal nassional – Sejak Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia (RI) merubah aturan dimana Warga Negara Asung (WNA) dapat memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN), membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memelototi pergerakan maupun kinerja WNA tersebut.

Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menegaskan, perilaku melawan hukum akan ditegakkan tanpa kecuali bila terbukti korupsi.

“Kita menganut hukum positif,” kata Anang. “Selama itu dilakukan di wilayah hukum Indonesia, yang berlakunya hukum Indonesia, artinya, siapapun bisa dikenakan,” tambahnya.

Masih kata Anang, seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional. “Penegakan hukum kita tidak serta-merta,” ungkapnya. “Akan secara profesional hati-hati, apalagi itu menyangkut kerugian negara,” pungkasnya.