
Jakarta, portal nasional – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) juga diaudit.
Supratman mengatakan, melalui audit diharapkan pembayaran royalti kepada pemilik atau pencipta sebuah karya musik bisa transparan.
“Khusus royalti, ini lagi kita mau kumpulkan LMKN dan LMK-nya, kita akan minta supaya ada audit di dua lembaga itu,” kata Supratman
Audit tersebut tidak berarti pemerintah mencari kesalahan LMKN dan LMK, melainkan menentukan sistem pembayaran royalti yang paling tepat.
Tuntutan publik tidak salah. Sebab polemik pembayaran royalti dinilai meresahkan.
“Tidak salah karena terkait dengan transparansi penggunaan sistem. Berapa yang dipungut, bagaimana penyalurannya. Nah, karena itu hanya mekanisme audit yang bisa memberi kita gambaran,” jelas Supratman.
Saya minta LMKN-nya undang semua pelaku usaha. Tapi yang saya mau tegaskan bahwa satu, tidak boleh membebani UMKM. Itu yang paling penting,” tambah Supratman.
Supratman, sebelumnya juga menyampaikan agar organisasi nirlaba Wahana Musik Indonesia (WAMI) harus segera diaudit.

