Putusan MK Patahkan Taring Jaksa

Jakarta, portal nasional – Beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dan mengabulkan sebagian permohonan uji materi tepatnya pada pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Di dalam putusan MK adalah aparat hukum tidak perlu izin Jaksa Agung (Jagung) jika ingin memproses hukum jaksa yang diduga terlibat pidana.

Terpisah, Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) bersuara. “Bagus buat kami semua,” kata Anang singkat.

Lanjut Anang, putusan MK menunjukkan bahwa jaksa tidak kebal hukum. Anang juga menjelaskan, aparat hukum tetap memerlukan izin Jagung bilamana ingin memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap, hingga menahan jaksa nakal meski sudah ada putusan MK.

Berikut ini bunyi pasal 8 (5) UU 11 Tahun 2021 berdasar putusan MK;

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung,

kecuali dalam hal: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;

atau b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.