Jakarta, portal nasional – Rupanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi memperpanjang pencekalan ke luar negeri (LN) untuk Fuad Hasan Masyhur pemilik Maktour Travel.
“Tidak,” kata Budi Prasetyo juru bicara (jubir) KPK.
Masih kata Budi, perpanjangan masa pencekalan hanya ditujukan pada Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama (Menag) dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) mantan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas.
“Kalau kita melihat pada Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka ataupun terdakwa,” urainya
“Sehingga kami ingin memastikan juga agar setiap proses hukum yang dilakukan oleh KPK juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

