KPK Tetapkan Korporasi Sebagai Tersangka

Jakarta, portal nasional – Baru saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan perusahaan (korporasi) batu bara sebagai tersangka.

3 korporrasi itu tersangkut kasus gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari mantan Bupati Kutai Kartanegara sebagai tetsangka. Perusahaan-perusahaan batu bara itu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari Rita Widyasari,” kata Budi Prasetyo juru bicara (jubir) KPK.

“KPK kembali menetapkan 3 tersangka korporasi baru,” tambahnya. “Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” bebernya.

Berdasar informasi, sebelumnya penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan pada Johansyah Anton Budiman Direktur Utama (Dirut) dan Rifando Direktur (Dir) PT Sinar Kumala Naga juga Yospita Feronika BR Ginting staf Bagian Keuangan (Bagkeu) PT Alamjaya Barapratama.