KPK Rencanakan Pemanggilan Kembali

Jakarta, portal nasional – Setelah beberapa korporasi batu bara ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkat kasus gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari mantan Bupati Kutai Kertanegara. 3 korporasi itu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama dan PT Bara Kumala Sakti.

Tidak berhenti sampai disitu, penyidik KPK akan memanggil beberapa orang. Mereka itu adalah Japto Soerjosoemarno Ketua Umum Pemuda Pancasila (Ketum PP), Ahmad Ali Wakil Ketua Umum (Waketum) PP dan Said Amin Ketua PP Kalimantan Timur (Kaltim).

Seperti yang disampaikan Budi Prasetyo juru bicara (jubir) KPK, peluang memanggil kembali nama-nama tersebut untuk menelusuri aliran dana yang diyakini bermuara ke elite Organisasi Masyarakat (Ormas).

“KPK tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi yang bisa menjelaskan,” kata Budi. “Dan menerangkan terkait dugaan praktik penerimaan gratifikasi melalui 3 korporasi tersebut dan aliran uangnya,” tambahnya.