AKBP Didik Langsung Ditahan

Jakarta, portal nasional – Setelah menjalani
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota langsung ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Rutan Bareskrim Polri), seperti yang disampaikan Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Eko Hadi Santoso Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidkoba) Bareskrim Polri,

“Terhadap AKBP Didik telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH,” kata Eko. “Dan mulai hari ini, hari Kamis tanggal 19 Februari 2026, dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” terangnya.

Masih kata Eko, tidak hanya kepemilikan narkoba yang membuat AKBP Didik ditetapkan tersangka. Namun juga menerima aliran dana hasil narkoba sebesar Rp 2,8 miliar. Saat diusut Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) beberapa waktu lalu.

“AKBP DPK juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda NTB dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Maulamgi senilai Rp 2,8 miliar,” tambahnya.