Jakarta, portal nasional – Beberapa waktu lalu, secara resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang seorang pengusaha ke luar negeri. Ia adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL).
Tidak hanya Bambang, rupanya KPK juga melarang pada Edi Suharto mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial (Dirjen Kemensos).
Berdasar informasi yang di dapat, pelarangan tersebut ada kaitannya dengan kasus yang kini ditanganj oleh pihak KPK. Yaitu adanya tindak pidana korupsi (tipikor) penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga v (PKH) di Kemensos tahun 2020.
“KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang,” kata Budi Prasetyo Juru Bicara (jubir) KPK.

