Penyidik Telusuri Aliran Dana dan SK Menag

Jakarta, portal nasional – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Kali ini yang mendapat giliran diperiksa adalah Hilman Lafief Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag.

Seperti yang disampaikan, Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Hilman diperiksa sebagai saksi untuk mengetahui tentang aliran dana kemana saja.

“Kami penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen sehingga itu yang menjadi utama,” kata Asep.

Di dalam proses pemeriksaan, selain Hilman diperiksa mengenai aliran dana. Dia juga diperiksa seputar terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama (Menag) Nomor 130 Tahun 2024 mengenai pembagian kuota haji.

“Bagaimana sampai SK ini terbit yang menjadi dasar kemudian terjadinya masalah ini,” papar Asep.