Saksi Korupsi PP Diperiksa

Jakarta, portal nasional – Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 5 saksi. Untuk kasus korupsi pengadaan fiktif yang ada di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP).

“Saksi hadir semua,” kata Budi Prasetyo juru bicara (jubir).KPK.

Kelima orang tersebut adalah : Theresia Trisnaning dan Sukamdi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Dwi Oki Sumanto dan Ifan Kustiawan pegawai PT PP–Staf SAM Proyek Cisem dan Hendra Surya Winata pegawai PT PP–SAM Proyek Kolaka.

Berdasar informasi, mereka semua diperiksa untuk menelusuri aliran aset pembelian sejumlah aset oleh para tersangka. Dalam kasus ini adanya kerugian negara mencapai Rp 80 miliar.