Jakarta, portal nasional – Pada akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil keputusan final dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka untuk kasus pemerasan pada Warga Negara Asing (WNA) di Banten.
“Memang benar kemarin ada operasi tangkap tangan, ada beberapa orang di antaranya yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung. “Di antaranya salah satunya adalah ada oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten,” tambahnya.
Bahkan Kejagung juga menerima barang bukti (BB) berupa uang sebesar Rp 941 juta dari KPK.
Berikut ini nama-nama para tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejagung;
Herdian Malda Ksastria Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Tangerang.
Rivaldo Valini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.
Redy Zulkarnaen Kepala Sub Bagian Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Kasubag Daskrimti) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Didik Feriyanto pengacara.
Maria Siska penerjemah bahasa.

