Jakarta, Portal Nasional – Kalau bicara soal bisnis musik, seharusnya kendali penuh ada di tangan pencipta dan artis. Karena yang mencipta dan membawakan lagu punya hak menentukan pembagian dan nilai dari angka yang dihasilkan.
Jika lembaga perantara seperti WAMI tidak mampu memberikan data yang akurat, pembayaran tepat waktu, dan laporan secara terbuka, sangat tidak wajar keberadaannya harus dipertahankan.
WAMI hanya pihak luar tanpa modal yang ingin mencari keuntungan ganda sebesar – besarnya dari jerih payah pelaku usaha musik, khususnya pencipta dan penyanyi dan juga mengambil keuntungan dari masyarakat luas penikmat lagu.
Jangan karena Royalti yang “Ngawur” Indonesia menjadi hening karena hiburan yang sekedar membunyikan dan mendengarkan lagu harus bayar royalti yang tidak beda dengan pemalakan liar yang dilegalkan. Jangan biarkan Indonesia Gelap gara gara royalti bangsat.
Sangat diragukan jika WAMI yang merupakan organisasi nirlaba dan berperan mengelola hak cipta musik para anggotanya, menerima kuasa dari lebih dari 5.000 pencipta dan penerbit musik untuk dilindungi karya musik saat dipergunakan di berbagai tempat umum yang bersifat komersial
Di Amerika Serikat, ada Mechanical Licensing Collective (MLC) yang membayar royalti digital setiap bulan kepada pencipta lagu. Sistemnya dilengkapi dasbor publik yang transparan, di mana setiap sen uang yang belum tersalurkan dapat dilacak dan diklaim. Bahkan untuk lagu-lagu yang tidak ditemukan pemiliknya, MLC membuka data itu secara terbuka agar klaim dapat dilakukan dengan mudah.
Di Inggris, lembaga PRS for Music melakukan reformasi besar pada distribusi royalti streaming. Jika pembayaran sebelumnya dilakukan beberapa kali setahun, kini diubah menjadi bulanan agar arus kas ke musisi lebih lancar. Hal ini tidak hanya memberikan kepastian bagi penciptanya, tetapi juga mengurangi risiko berkepanjangan yang sering merugikan pencipta.
Australia, melalui APRA AMCOS, menampilkan bahwa transparansi dan efisiensi dapat berjalan bersama. Mereka menerbitkan laporan tahunan lengkap dengan rincian pendapatan, biaya operasional, dan pembagian royalti. Distribusi dilakukan empat kali setahun dengan jadwal yang sudah dipublikasikan, sehingga anggota dapat membayangkan kapan hak mereka diberikan. Selain itu, audit independen dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak adanya dana yang digelapkan.
Korea Selatan menjadi contoh lain yang patut diperhatikan. Asosiasi Hak Cipta Musik Korea (KOMCA) mampu mengumpulkan dan membagikan lebih dari 400 miliar won dalam satu tahun, dengan sistem pelaporan digital real time. Pencipta lagu dapat memadukan penggunaan karya mereka dan melihat perhitungan pembagian secara langsung. Sistem ini menutup celah manipulasi data dan membuat proses pembayaran berjalan tepat waktu.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa WAMI tidak memakai sistim dan cara yang dilakukan dan yang sudah berjalan di negara asing dan mengapa WAMI tidak berfikir negara tanpa musik bisa menjadi kacau rakyatnya.

