Jakarta, portal nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ade Kuswara Kunang Bupati Bekasi sebagai tersangka untuk kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi. Tidak hanya Ade, KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu, HM Kunang dan Sarjan.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” kata Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Masih kata Asep, ketiganya akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026.
Kasus ini bermula saat Ade terpilih sebagai Bupati Bekasi dan menjalin komunikasi dengan Sarjan. Tidak berapa lama ade rutin meminta ijon (sistem transaksi dengan barang belum ada) paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
“Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Ade juga mendapat penerimaan lainnya dari beberapa pihak yang besarnya mencapai Rp 4,7 miliar. Sedangkan KPK dalam kegiatan tangkap tangan (TT) telah mengamankan uang Rp 200 juta.

