Kemendagri Kerap Ingatkan Jual Beli Jabatan

Bima Aria Sugiarto

Jakarta, portal nasional – Sudah banyak Kepala Daerah (Kada) yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu yang membuat Bima Aria Sugiarto Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) angkat bicara.

“Sudah berulangkali Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan seluruh Kepala Daerah (Kada) untuk menjauhi praktik jual beli jabatan,” kata Bima.

Masih kata Bima, peringatan saja tidak cukup, karena semua kewenangan ada pada Kada. “Tapi karena ujungnya ada pada diskresi Kada,” ucapnya. “Maka semua akan bergantung kepada komitmen dan integritas Kada,” tambahnya.

Lanjut Bima, mengenai mekanisme rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023. “Sebetulnya regulasinya jelas,” singkatnya.

“Mekanisme rotasi atau promosi secara normatif juga sudah diatur di Peraturan Menteri (Permen) PAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang pola karier PNS,” urainya. “Termasuk manajemen talenta, ada juga Peraturan (Per) BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi,” pungkasnya.