Hapus Royalti Musik. Tidak Ada Musik Dan Lagu, Indonesia Tidak Lagi Raya Dan Indonesia Gelap Gulita

Jakarta, portal nasional – DPR RI menggelar rapat konsultasi bersama Wamenkum Eddy Hiariej dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait royalti lagu. Rapat dihadiri langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir.

Dalam rapat tersebut hadir pula Dirjen Kekayaan Intelektual, Direktur Hak Cipta, Ketua Vibrasi Suara Indonesia hingga Ketua Asosiasi Komposer Seluruh lndonesia.

Dasco menegaskan DPR akan mengambil langkah tegas mengenai penyelesaian polemik royalti lagu. Menurut Dasco, kebijakan royalti telah melampaui batas
kewajaran.

Piyu, gitaris band Padi sekaligus Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), menyebut praktik royalti mencederai hak pencipta.

Ia menyoroti pernyataan Wakil Ketua Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang menyebut royalti tetap dipungut meskipun Ari Lasso secara terbuka telah mencabut kuasa atas lagu-lagunya.

“Kalau seorang pencipta lagu sudah menarik kuasanya, tapi royaltinya masih dipungut, itu tidak adil. Pertanyaannya, uang itu diberikan ke siapa?” kata Piyu dalam rapat bersama DPR, Kamis (21/8/2025).

“Terus tadi saya baca berita, LMKN baru saja mengangkat komisioner-komisioner baru dengan gaji Rp30 juta-an, nah itu gaji dari mana? Dari uang royaltinya pencipta-pencipta yang dikumpulin,” tanya Piyu.

Menurut Piyu, akar persoalan ada pada sistem extended lisensi kolektif yang dianut Indonesia, di mana LMK tetap memungut royalti atas semua repertoar, termasuk karya yang penciptanya sudah keluar dari lembaga tersebut.

Skema ini dinilai ketinggalan zaman karena tidak berbasis data penggunaan nyata di lapangan.

Piyu menyoroti Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2016 yang mengatur pungutan 2% dari tiket konser, pembatalan setelah acara berlangsung. Skema itu dinilai tidak masuk akal karena pencipta lagu menanggung risiko bersama promotor.

“Sound engineer, vendor, hotel, semua sudah dibayar sebelum panggung dimulai. Tapi pencipta lagu baru menerima hak setelah konser, bahkan seringkali berdasarkan perkiraan, bukan log data pemakaian lagu. Ini jelas merugikan,” ujar piyu.

Menurut Piyu, mekanisme itu akan memberi kepastian hukum, sekaligus membantu promotor mengajukan anggaran transparan ke sponsor.

“Kalau lisensi beres sebelum acara, penyelenggara bisa menghitung margin dengan jelas. Justru ini lebih adil, kenapa malah ditentang?” jelas Piyu

Kontroversi semakin melebar setelah sempat muncul klaim bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya termasuk dalam daftar pungutan royalti. Padahal, Pasal 43 UU Hak Cipta tegas melarang penghapusan royalti atas lagu nasional.

“Restoran, hotel, kafe sampai Indonesia Raya pun mau ditarik royaltinya. Ini tidak masuk akal,” tegas Piyu.

Dari sisi LMK, WAMI berdalih bahwa sistem pengumpulan kolektif merupakan praktik global yang sudah berjalan lebih dari seabad. WAMI, yang tergabung dalam federasi internasional, menilai Indonesia tidak bisa menutup diri dari standar global.

“Ini sudah era digital, semua bisa dicatat. Kenapa pungutannya masih pakai sistem selimut yang serba kira-kira?” ungkap Piyu keheranan.