KPK Gandeng BPKP Terkait Rumdis

Jakarta, portal nasional – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas (rumdis) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tahun anggaran 2020 melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Penyidik KPK telah mengagendakan pemeriksaan pada Sri Wahyu Budhi Lestari Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dan Hipni Hidupati Kabag Pengelolaan Rumah Jabatan DPR.

“Kedua saksi hadir,” kata Budi Prasetyo juru bicara (jubir) KPK. “Pemeriksaan dilakukan oleh Tim BPKP dalam rangka menghitung kerugian negaranya,” ucapnya.

Dalam kasus ini beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Diantaranya, Indra Iskandar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, Edwin Budiman.