
Jakarta, portal nasional – Kusnadi mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Jawa Timur (DPRD Jatim) tersangka kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jatim periode 2019-2022 yang sampai kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum ditahan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penjndakan dan Eksekusi KPK. Bahwa Kusnadi dalam kondisi yang tidak sehat.
“Saudara Kusnadi sudah ke sini, sudah kita lakukan pengecekan ke dokter,” katanya. “Apakah dia fit untuk dilakukan penahanan dan fit untuk dibawa ke persidangan,” tambahnya.

