Jakarta, portal nasional – Setelah Pemerintah mencabut izin 28 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pasca 3 wilayah mengalami bencana alam beberapa waktu lalu.
Alex Indra Lukman Wakil Ketua Komisi IV bidang Pertanian, Kehutanan dan Kelautan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh.
“Kami dorong untuk diselidiki secara menyeluruh,” kata Alex. “Termasuk dugaan kerusakan lingkungan yang mengakibatkan korban jiwa,” tambahnya. “Kalau terbukti, maka hukumannya sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang ada,” ucapnya.
Bahkan Alex menekankan pelaku harus bertanggung jawab. “Ini harus diusut tuntas sebagai bentuk tanggungjawab pada 1.200 keluarga yang kehilangan anggotanya,” tegasnya.
Berikut ini nama-nama perusahaan yang dicabut izinnya.
Aceh
PT. Aceh Nusa Indrapuri, PT. Rimba Timur Sentosa, PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat (Sumbar)
PT. Minas Pagai Lumber, PT. Biomass Andalan Energi, PT. Bukit Raya Mudisa, PT. Dhara Silva Lestari, PT. Sukses Jaya Wood, PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara (Sumut)
PT. Anugerah Rimba Makmur, PT. Barumun Raya Padang Langkat, PT. Gunung Raya Utama Timber, PT. Hutan Barumun Perkasa, PT. Multi Sibolga Timber, PT. Panei Lika Sejahtera, PT. Putra Lika Perkasa, PT. Sinar Belantara Indah, PT. Sumatera Riang Lestari, PT. Sumatera Sylva Lestari, PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT. Teluk Nauli, PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Badan Usaha Non Kehutanan
Aceh
PT. Ika Bina Agro Wisesa, CV. Rimba Jaya
Sumatera Utara (Sumut)
PT. Agincourt Resources, PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat (Sumbar)
PT. Perkebunan Pelalu Raya, PT. Inang Sari

