
Surabaya, portal nasional – Baru saja Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) memberikan batasan pada pemegang kebijakan daerah. Melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengenai kebijakan tersebut, Kepala Daerah (Kada) tidak lagi diperbolehkan mengemban tugas sebagai petugas haji tahun ini.
“Ada beberapa teman saya yang bupati, minta izin jadi petugas haji,” kata Gus Irfan. “Tidak boleh,” tegasnya.
Keputusan yang diambil Gus Irfan, bukan tanpa alasan. Itu disebabkan tugas dari Kada sangat berat. Dengan menjadi pelayan jamaah haji dipastikan Kada sebagai pelayanan publik akan terganggu.

