Pemprov Malut Beri Sanksi 5 Pejabat Turun Pangkat Dan 3 ASN Dipecat

Dedy Mulyadi (Gub Jawa Barat) bersama Sherly Tjoanda (Gub Maluku Utara

Sofifi, Malut, portal nasional – Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, menyampaikan ada ASN (aparatur sipil negara) Maluku Utara yang kena sanksi disiplin berupa penurunan pangkat dan juga ada 3 pegawai yang untuk dipecat.

Hal ini dilakukan sebagai upaya dan tindakan tegas Pemprov Malut untuk meningkatkan kinerja para pegawai agar dapat memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat.

“Bukan saja lima orang, tapi ada tiga yang diusulkan untuk pemecatan. Tinggal menunggu Pertek (Persetujuan Teknis) baru akan diumumkan,” tegas Zulkifli.

Zulkifli menjelaskan, 3 ASN yang diusulkan pemecatannya tersebut melakukan pelanggaran berat berupa tidak masuk kantor bertahun-tahun tanpa keterangan yang sah.

“Ini murni pelanggaran disiplin. Mereka dijatuhi sanksi karena tidak berkantor. Walaupun hanya staf biasa, aturan tetap berlaku bagi semua,”tegas Zulkifli.

Menurut Zulkifli, langkah penegakan aturan ini merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Malut mengenai peningkatan kedisiplinan ASN.

“BKD tetap konsisten menjalankan aturan. Kalau ada ASN yang tidak masuk kantor tanpa alasan jelas, pasti akan diberikan sanksi sesuai ketentuan,” katanya.

Zulkifli Bian berharap, baik sanksi penurunan pangkat maupun usulan pemecatan ASN ini bisa menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai di jajaran pemerintahan provinsi Maluku Utara.

5 ASN yang kena sanksi turun pangkat yaitu :
1. Fasdri (Biro Umum)
2. Fauzi Abdullah (Dinas Kesehatan)
3. Hermina M. Saleh (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman)
4. Iwan Sarfa (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang)
5. Muhammad Tamrin Gapi (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang)