
Jakarta, portal nasional – Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan pers terkait kegiatan tangkap tangan (TT) pada beberaoa orang di hari Rabu kemarin.
Salah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Immanuel Ebenazee Gerungan (Noel) Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Ia ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK memaparkan kasus yang sebenarnya. Bahwa pemerasan tersebut sudah berlangsung semenjak tahun 2019 silam dengan aliran dana yang masuk mencapai Rp 81 miliar.
Dalam kasus ini KPK telah menetapka 11 orang sebagai tersangka. Mereka adalah mmanuel Ebenezer Gerungan (Noel), Irvan Bobby Mahendra sebagai Kepala Subdirektorat Sertifikasi K3, Gerry Aditya Herwanto Putra sebagai Staf Direktorat Bina K3 dan Subhan sebagai Koordinator Sertifikasi K3 Wilayah Jabodetabek,
Kemudian Anitasari Kusumawati sebagai Kepala Seksi Evaluasi Sertifikasi K3, Hery Sutanto sebagai Direktur Bina K3, Fahrurozi sebagai Pejabat Fungsional Direktorat Bina K3, Hery Rachmawati sebagai Pejabat Fungsional Direktorat Bina K3.
Dari pihak swasta adalah Rizky Pratama sebagai Direktur (Dir) PT KEM Indonesia, Dewi Anggraini seeagai Komisaris PT KEM Indonesia dan Andi Firmansyah sebagai Perantara.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang (UU )Nomor 31 Tahun 1999 direvisi menjadi UU Momor 20 Tahun 2001 tntang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

