Kajari Terima Aliran Dana Perkara

Jakarta, portal nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tegas telah menetapkan Pdeli Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah sebagai tersangka atas adanya indikasi tindak pidana korupsi (TPK) penyalahgunaan wewenang dengan menerima sejumlah uang ketika masih menjabat sebagai Kajari Enrekang.

“Kejaksaan Agung juga hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel),” kata Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, “inisial P yang saat ini menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah dengan dugaan TPK,” tambahnya.

Masih kata Anang, Padeli diduga menyalahgunakan wewenang saat menangani perkara hukum pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Enrekang tahun 2021 hingga 2024. “Penerimaan uang kurang lebih Rp 840 juta bersama dengan inisial IS,” ungkapnya.