Medan, portal nasional – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi, Sumatera Utara (Tipidsus Kejati Sumut) telah menahan dan ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus korupsi penjualan aluminium tahun 2018 hingga 2024. Dia adalah Oggy Achmad Kosasih menjabat sebagai Direktur Pelaksana PT Inalum.
“Hari ini tim penyidik kembali menetapkan 1 orang tersangka baru,” kata Bani Ginting Koordinator Bidang Pidana Khusus (Korbidpisus) Kejati Sumut. “Selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode jabatan tahun 2019-2021,” tambahnya.
Masih kata Bani, dari hasil penyidikan, telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup adanya perbuatan melawan hukum. Sebelumnya Kejati Sumut telah menahan dan menetapkan tersangka pada Dante Sinaga yang menjabat sebagai Seneor Exekutive Vice President dan Joko Susilo Kepala Depantemen Sales dan Marketing PT inalum
Mereka telah melakukan pelanggaran hukum dengan merubah skema pembayaran, yang seharusnya secara cash dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBN) dirubah ke Dokumen Agen Acceptance (D/A).
Ternyata PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy. Dan akibat perbuatan mereka, negara dirugikan mencapai Rp 133.496.000.000.

