
Jakarta, portal nasional – Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia (RI) kembali menegaskan tentang memberantas praktik pertambangan ilegal.
Bahkan Prabowo langsung memerintahkan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Imdonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung) juga Bea Cukai pemberantasan pertambangan ilegal.
“Saya sampaikan penghargaan saya, kepada Kejaksaan, terima kasih,” kata Probowo beberapa waktu lalu. “Tapi saya ingatkan, masih banyak tugas kita, masih banyak tambang yang ilegal,” tambahnya. “Kerugian kita juga mungkin puluhan triliun atau ratusan triliun,” jelasnya
“Kegiatan-kegiatan ilegal sebagaimana dibuktikan oleh kita beberapa saat yang lalu, kita hentikan penyelundupan timah dari Bangka Belitung (Babel), oleh Satgas penertiban kawasan hutan dibantu oleh TNI secara masif dan lembaga-lembaga lain, kejaksaan, polisi juga membantu, bea cukai semuanya,” terangnya.
Terpisah, Rilke Jeffri Huwae Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan, proses penindakan tambang ilegal menghadapi tantangan. Dikarenakan adanya bekingan dari pihak tertentu. “Kementerian ESDM berurusan dengan personel administratif,” ucapnya.
Hal yang lebih jelas disampaikan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Feby Dapot Hutagalung Wakil Direktur Tindak Pidana tertentu, Nadan Reserse dan Kriminal (Wadirtipidter Bareskrim) Polri.
Sampai saat ini tercatat sebanyak ribuan pertambangan tanpa izin (PETI) ada di Indonesia, dan hampir seluruh daerah ada kegiatan tersebut.
“Ada kurang lebih 1.517 hasil pemetaan kami di tahun 2025 yang tersebar di 35 provinsi,” kata Febh. “Mulai dari komoditas mulai dari emas, pasir, galian tanah, batu bara, andesit, timah dan seluruhnya,” tambahnya.
Lanjut Feby, pertambangan ilegal ada aparat hukum dibelakangnya. “Sebagian besar ada yang dibekingi oleh oknum, baiknya oknum Polri, kemudian ada yang dibekingi oleh mohon maaf dari partai, ada yang dibekingi oleh tokoh masyarakat atau tokoh adat setempat dan seterusnya,” jelasnya.

