Kejari Tetapkan Tersangka Jual Beli Aset

Bengkulu, portal nasional – Baru-baru ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah menetapkan Bujang HR Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kota Bengkulu sebagai tersangka.

Bujang ditetapkan tersangka oleh Kejari Bengkulu terkait kasus korupsi jual beli aset Pasar Panorama. “Kami tetapkan sebagai tersangka karena telah terpenuhinya 2 alat bukti yang mengarah pada keterlibatan tersangka,” kata Fri Wisdom Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bengkulu.

Perlu diketahui, penetapan tersangka pada Bujang HR adalah tersangka kedua. Sebab sebelumnya Kejari Bengkulu terlebih dahulu menetapkan Parizan Hermedi anggota Dewan Perwakilan Rtakyat Dserah (DPRD) Kota Bengkulu sebagai tersangka.

Kasus ini terbongkar, bermula dari Parizan membangun kios-kios di Pasar Panorama dan mengambil pungutan ke pedagang yang nilainya bervariatif mulai dari Rp 55 juta hingga Rp 310 juta setiap unitnya. Padahal bangunan tersebut berdiri diatas tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.