Jakarta, portal nasional – Agenda sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan materi gugatan atas status tersangka pada Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama (Menag) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya ditunda.
Dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyampaikan bahwa pihak KPK mengajukan penundaan, sedangkan pihak mantan Menag hadir semua.
“Sidang kita tunda 1 minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026,” kata hakim Sulistyo. “Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir,” tambahnya.
“Di Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) itu kan 2 kali, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025, jika KPK tanggal 3 tidak hadir, sidang tetap kita lanjutkan,” jelasnya.
Perlu diketahui, penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024 oleh KPK diyakink tidak sah. Oleh karena itu pihak Yaqut mengajukan praperadilan di PN Jaksel dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

