Jakarta, portal nasional – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan beberapa saksi untuk Maidi Wali Kota Madiun yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus korupsi, pemerasan maupun penerimaan gratifikasi.
Seperti yang disampaikan Budi Prasetyo juru bicara (jubir) KPK, agenda pemeriksaan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun.
Berikut ini nama-nama saksi yang diperiksa penyidik KPK:
Inalathul Faridah sebagai Kepala Bidang (Kabid) Penataan, Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Dinas Lingkjngan Hidup (DLH) Kota Madiun.
Mas Kahono Pekik Hari Prasetiyo sebagai Kabid Perencanaan Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian, dan Sumber Daya Alam Bapelitbangda Kota Madiun.
Soegeng Prawoto Komisaris Utama (Komut) PT Hemas Buana Indonesia dan Direktur Utama (Dirut) PT Darmayu Puri Kencana.
Andy Sulaksono dan Aang Imam Subarkah dari swasta.
Edy Bachrun sebagai Pengurus atau Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Kesehatan (STIKES) Bhakti Husada Mulia.

