Jakarta, portal nasional – Statemen yang disampaikan Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama (Menag) mengenai pembagian kuota haji tambahan jadi 50:50 untuk keselamatan jemaah, langsung direspon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami ke Arab Saudi berangkat bersama tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Budi Prasetyo juru bicara (jubir) KPK. “Juga mengecek terkait dengan ketersediaan fasilitas ibadah haji,” tambahnya.
“Dan di sana juga sudah sangat proper, bagus gitu, untuk penyelenggaraan ibadah haji, sehingga kami pikir alasan itu tidak tepat,” ucapnya. “Kami melihat memang fasilitas tersedia gitu, artinya seharusnya tidak dilakukan splitting 50:50 gitu kan,” terangnya.
Masih kata Budi, kuota tambahan oleh Arab Saudi itu diberikan untuk memangkas masa antrean haji. “Pemberian tambahan 20 ribu kuota itu adalah untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di reguler,” tuturnya.
“Tapi kemudian kenapa dilakukan splitting 50 persen reguler, 50 persen khusus, artinya kalau kita cross-check dengan latar belakangnya sendiri sudah tidak sinkron,” jelasnya.

