Legislatif, Eksekutif dan KPU Dalam Radar KPK

Jakarta, portal nasional – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa saksi untuk kasus pemerasan pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang menjerat Sudewo Bupati Pati dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ada juga yang diperiksa,” kata Budi Prasetyo juru bicara (jubir) KPK.

“Didalami terkait percakapan ataupun komunikasi yang dilakukan pihak saudara Sadewo,” tambahnya. “Khususnya terkait dengan rencana atau isu pemakzulan yang waktu itu bergulir,” ungkapnya.

Masih kata Budi, pemeriksan itu tidak hanya dilakukan pada Ali Badrudin sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD Kab) Pati.

Namun ada nama lain yang juga menjadi saksi. Mereka adalah Risma Ardhi Chandra Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati dan P Supriyanto sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Pati.

“Penyidik mendalami soal peran-peran Tim 8 ini dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada saat itu,” imbuhnya.

“Termasuk didalami terkait dengan perencanaan dan penganggaran untuk para calon perangkat desa yang nanti akan masuk atau terpilih, pada pemilihan Maret 2026 nanti,” jelasnya.