Menteri, Wamen, hingga Esselon Kementerian Dilarang Rangkap Jabatan di BUMN

Jakarta, portal nasional – Rapat dengar pendapat umum di Komisi VI DPR mengenai revisi UU BUMN, membahas perihal rangkap jabatan
Anggota Komisi VI dilaksanakan pada Rabu (24/9/2025.

Rieke Diah Pitaloka (PDI-P) mengusulkan bukan hanya menteri dan wakil menteri saja yang tidak boleh rangkap jabatan di perusahaan BUMN, tetapi juga berlaku bagi pejabat tingkat esselon I, II, tapi esselon lainnya juga.

“Kami sangat mengapresiasi tidak boleh ada rangkap jabatan. Apakah hal yang sama bisa kita putuskan bahwa persoalan rangkap jabatan itu bukan hanya untuk menteri atau wakil menteri saja, tetapi juga untuk esselon I, esselon II, dan esselon lainnya di kementerian dan lembaga,” kata Rieke.

Dosen Fakultas Hukum Universitas
Udayana Jimmy Z. Usfunan menjadi pihak
yang diundang DPR dalam RDPU tersebut.
Dia sepakat dengan usulan mengenai
rangkap jabatan berlaku bagi semua
pejabat di berbagai tingkat di kementerian,
bukan hanya menteri dan wakil menteri
saja.

Jimmy menjelaskan bahwa perwakilan
pemerintah yang hadir di lembaga lain,
berbeda dengan wakil pemerintah yang
hadir di kursi komisaris.

Pasalnya badan atau lembaga pemerintah berkerja sebagai pelayan publik, sedangkan perusahaan pelat merah juga memiliki fungsi mencari profitabilitas.

“Rumus ex-officio dalam badan tentu
berbeda dengan dalam konteks komisaris.
Ini juga untuk meningkatkan pengawasan,
ketika pengawasn ditingkatkan maka
pelaksanaan bisa berjalan efektif,” ungkap Jimmy.