Jakarta, portal nasional – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tidak akan bergabung dengan Danantara, melainkan berubah menjadi Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN).
Perubahan ini seiring dengan proses revisi Undang-Undang (UU) BUMN. Dalam prosesnya, terdapat usulan untuk menjadikan Kementerian BUMN sebagai badan atau dilebur dengan Danantara.
“Nggak dilebur dengan Danantara, Namanya menjadi Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara,” kata Dasco di Kompleks Parlemen.
Fungsi BUMN sendiri, sebagian besar telah diambil oleh Danantara. Fungsi Kementerian BUMN hanya sebagai regulator pemegang saham seri A dan menyetujui RPP (Peraturan Pemerintah)
Dasco mengatakan, DPR telah menerima banyak masukan tentang revisi UU BUMN. Dasco menargetkan, revisi UU BUMN dapat diselesaikan sebelum penutupan masa sidang I tahun 2025-2026.
“Ya kan itu kan karena memang sudah banyak masukan dari publik selama beberapa, hampir setahun ini kan? Kita anggap partisipasi publiknya sudah banyak, ditambah dengan nanti tetap minta masukan dari publik tambahan-tambahan,” ujar Dasco.

