Jakarta, portal nasional – Baru saja Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang hasil rampasan maupun denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan yang nilainya mencapai Rp 6,6 triliun dalam pecahan Rp 100 ribu ke negara. Dan diserahkan secara simbolik oleh Jaksa Agung (Jagung) ST Burhanuddin kepada Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia (RI).
Uang sebesar Rp 6,6 triliun itu terdiri dari beberapa kegiatan diantaranya, penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan Tahap V dengan total luas lahan seluas 896.969,143 hektare.
Kemudian penyerahan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp 2.344.965.750.000 dan penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejagung sebesar Rp 4.280.328.440.469,74.

