Medan, portal nasional – Matius Zagato mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nias Selatan.
Akhirnya divonis 3 tahun penjara dalam sidang korupsi pembayaran fiktif pemeliharaan jalan dan jembatan yang merugikan negara Rp 776 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin majelis hakim ketua As’ad Rahim Lubis,
Dalam sidang Matius dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang UU RI Nomor (No) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan,” kata As’ad.
Hal yang harus ditanggung Matius selain hukuman badan. Adalah, harus membayar uang pengganti sebesar Rp 776 juta dalam waktu 1 bulan. Bila tetap ia tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

