Jakarta, portal nasional – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa saat lalu telah melakukan penyitaan barang bergerak. Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menerangkan, pemyitaan itu merupakan bentuk kegiatan penggeledahan di beberapa titik tepatnya pada tanggal 25 November 2025 lalu.
“Memang benar, penyidik telah melakukan beberapa tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan,” kata Anang. “Di mana penggeledahan lebih dari 5 titik,” tambahnya. “Ada kantor, ada juga rumah,” ungkapnya.
Perlu diketahui, setelah melakukan penggeledahan penyidik Kejagung telah mengamankan mobil alphard, motor gede (moge) juga dokumen.
Informasi yang di dapat, saat ini Kejagung tengah mengusut kasus suap permainan pajak yang dilakukan salah satu oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun 2016 hingga tahin 2020.
Untuk kasus ini, Kejagung telah mengirim surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mencegah beberapa orang bepergian. Mereka itu adalah; Ken Dwijugiasteadi mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Victor Rachmat Hartono Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum.

