Murid Dilarang Gunakan HP

Eri Cahyadi

Surabaya, portal nasional – Beberapa waktu lalu Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengeluarkan kebijakan baru, tentang penggunaan telepon genggam (HP) di lingkungan sekolah.

Dimana kebijakan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya.

“Murid dilarang menggunakan gawai di lingkungan sekolah,” kata Eri. “Kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kepentingan pembelajaran,” tambahnya.

“Penggunaan hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam kondisi darurat dengan izin,” terangnya.

“Kami menekankan penerapan sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional,” tuturnya. “Komite Sekolah serta Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) juga berperan aktif dalam sosialisasi dan evaluasi kebijakan ini,” pesannya.

Rupanya, kebijakan tersebut tidak berhenti hanya pada lingkungan sekolah saja. Bahkan Pemkot Surabaya juga mengajak keluarga dan masyarakat ikut terlibat dan ambil bagian, terlebih pada para orang tua.

“Batasi penggunaan gawai anak maksimal 2 jam per hari di luar kebutuhan belajar,” urainya. “Gunakan di ruang terbuka seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur,” ingat Eri.

Perlu diketahui, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 mengenai Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029.