Sleman, portal nasional – Setelah ramai menjadi perhatian luas, bahkan Komisi III membidangi hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan keamanan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah merencanakan pemanggilan terhadap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sleman, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman juga kuasa hukum dari Hogi Minaya.
“Pada hari ini tadi,” kata Bambang Yunianto Kajari Sleman. “Kami dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman sebagai Jaksa Fasilitator (JF) melakukan upaya Restorative Justice (RJ) kepada kedua belah pihak,” urainya. “Yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban (jambret),” tambahnya.
Masih kata Bambang, proses mediasi melalui Zoom yang dibantu oleh Kejari Palembang maupun Kejari Pagar Alam. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini menggunakan RJ.
“Dalam hal ini tadi, alhamdulillah kedua belah pihak setuju, sudah saling setuju, sepakat, kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” paparnya. “Jadi, semua pihak ini akhirnya menyadari, bahwa menyelesaikan mereka menggunakan upaya RJ,” tuturnya.
“Saling memahami, saling menyadari apa yang sudah terjadi, kejadian sudah berlalu dan mereka ke depannya ini, berupaya nantinya untuk meminta penyelesaiannya bisa melalui RJ,” jelasnya.
Harap Bambang, keputusan bentuk perdamaian antara kedua belah pihak itu bisa diputuskan dalam waktu dekat. “Tinggal nanti proses selanjutnya bentuk perdamaiannya, mudah-mudahan 2-3 hari ke depan ini sudah ada kesepakatan keputusannya,” pungkasnya.

