Ketua PC GP Ansor Ditetapkan Tersangka

Bondowoso, portal nasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso telah menetapkan Luluk Hariadi Ketua Pengurus Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Bondowoso sebagai tersangka.

Luluk ditetapkan terkait kasus korupsi Dana Hibah kesejahteraan rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun 2024 senilai Rp 1,2 miliar.

Dian Purnama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso menyampaikan, sebelum penetapan tersangka dilakukan. Terlebih dahulu dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. “Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” terangnya.