Mantan Petinggi Patra Niaga Divonis Bersalah

Jakarta, portal nasional – Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (Tipikor Jakpus) menjatuhkan hukuman penjara pada Riva Siahaan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga. Seperti yang dibacakan Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji.

“Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Fajar. “Turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tambahnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 9 tahun,” jelasnya, “Dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan (rutan) negara,” terangnya.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga mengharuskan Riva membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

“Menetapkan, jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terdakwa atau terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar,” pungkas hakim.

Hukuman tersebut juga dijatuhkan pada Maya Kusmaya mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 190 hari kurungan.

Kemudian Edward Corne mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 190 hari kurungan