Jakarta, portal nasional – Akhirnya Budiman Bayu Prasojo pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana sebelumnya KPK telah menetapkan Budiman sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi.
“Dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan tersangka baru yaitu saudara Budiman Bayu Prasojo,” kata Budi Prasetyo juru bicara (jubir) KPK. “Dan kemudian tim melakukan penangkapan,” imbuhnya.
“Penetapan tersangka ini dari pemeriksaan sejumlah tersangka dan juga pihak-pihak terkait lainnya yang dimintai keterangan oleh penyidik,” ungkapnya.
“Juga rangkaian penggeledahan yang dilakukan, salah satunya temuan terkait 5 koper yang berisi uang senilai Rp 5 miliar tersebut,” terangnya.
“Di mana dalam hasil penggeledahan itu, penyidik kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan,” tambahnya.
“Uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, sehingga kemudian KPK menetapkan Budiman sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” jelasnya.

